Sebab di dalamnya, ada sanksi bagi ASN PNS yang melanggar berupa bisa diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf c UU ASN.
BACA JUGA:Pj Bupati Ingatkan ASN Jaga Kekompakan, Pemkab Bengkulu Tengah Peringati Hari Kesaktian Pancasila
BACA JUGA:Aliri 143 Hektare Sawah, Bendungan Lubuk Serigo Diperbaiki
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Lalu, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena bersifat tembusan, sebenarnya sifatnya sebatas untuk diketahui. Tapi selaku OPD yang membidangi persoalan kedisiplinan ASN, tetap kita tindaklanjuti. Akan kami bedah, untuk dibuat telaah staf yang akan diajukan ke kepala daerah dan Sekda," tambah Dedi.
Dalam kesempatan ini pula pihaknya kembali mengingatkan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang, mengedepankan aturan dan etika sebagai seorang aparatur negara.
BACA JUGA:Terima Hasil Klarifikasi, Bawaslu Tindaklanjuti Indikasi Pelanggaran Netralitas 2 ASN Kepahiang
BACA JUGA:Mirip Babi! Berikut 7 Fakta Unik Javelina, Sangat Teritorial
Yakni, tetap netral di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang.
"Kita tetap terima semua laporan, tak hanya Paslon tertentu saja. Sampai saat ini, laporan yang masuk memang baru satu, dari salah satu Paslon," demikian Dedi. (oce)