SELUMA, KORANRB.ID - Nasib Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran terus terkatung-katung, hingga saat ini statusnya masih nonaktif.
Terkait kejelasan nasib Ibran terkait jabatannya sebagai kepala desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma Nopetri Elmanto, M.Si mengatakan masih akan menunggu hingga masa pemberhentian sementara Ibran selesai.
“Hingga saat ini kita masih menunggu hingga masa pemberhentian sementara atau nonaktifnya selesai, jika melihat waktunya kemungkinan November atau Desember nanti,” papar Nopetri.
Menjelang masa pemberhentian sementara Ibran berakhir nanti, Dinas PMD akan menurunkan tim kelapangan, tepatnya ke Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:30 Anggota DPRD Seluma Study Tour ke Jambi, Mau Belajar Soal Ini
Hal ini untuk memastikan apakah selama Ibran dinonaktifkan, masih mengulangi hal hal yang sama atau tidak.
Tim akan memintai keterangan beberapa unsur, mulai dari Camat Ilir Talo, Perangkat Desa, BPD hingga warga Desa Dusun Baru.
Hasil tersebut akan menjadi pertimbangan apakah Ibran akan kembali diaktifkan ataukah dilanjutkan nonaktif bahkan diberhentikan secara permanen.
Untuk diketahui, Kades Dusun Baru, Ibran dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) akibat konflik yang terjadi di desa.
BACA JUGA:Pjs Bupati Mukomuko Ajak Maknai Kesaktian Pancasila 1 Oktober
“Sebelum memberi keputusan, kita akan meninjau dan menggali informasi ke tengah masyarakat mengenai progress dari Kades Ibran semasa dinonaktifkan, apakah masih mengulangi perbuatannya atau tidak,” tegas Nopetri.
Kisruh yang melibatkan Kades Dusun Baru Ibran tidak berkesudahan.
Ibran mengaku tidak terima lantaran diberhentikan sementara dan Ibran mengaku telah melaporkan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE ke Polda Bengkulu.
Laporan tersebut diakuinya telah diajukan pada Selasa 6 Agustus lalu.
BACA JUGA:Kinerja Sektor Manufaktur Turut Dipacu Penerapan Industri 4.0