Nasib Kades Dusun Baru Ibran, Dinas PMD Tunggu Batas Waktu Nonaktif Selesai

Selasa 01 Oct 2024 - 22:57 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Menurutnya, pemberhentian sementara dirinya tanpa ada alasan yang jelas dan tidak sesuai dengan Undang-Undang.

“Sebelumnya saya sudah mencoba mempertimbangkan keputusan ini, namun tampaknya tidak ada tanda-tanda itikad baik pasca saya diberhentikan sementara.

Atas hal tersebut saya memutuskan untuk melapor ke Polda Bengkulu Selasa lalu,”ujar Ibran saat dikonfirmasi.

Pernyataan keresahan Ibran ini turut ditanggapi oleh warganya sendiri.

BACA JUGA: Bawaslu Bakal Tindak ASN Tidak Netral

Menurut keterangan salahsatu warga, Pirdaus, dirinya mewakili masyarakat Desa Dusun Baru tidak akan menerima Ibran menjadi Kades Dusun baru.

Karena menurutnya, sampai saat ini tidak itikad baik dari Ibran terhadap masyarakat Desa Dusun Baru. 

Hal ini dijelaskannya, karena pasca Ibran diberhentikan sementara pada 27 Mei 2024 lalu, bukannya memperbaiki diri justru Ibran memilih pindah ke Kota Bengkulu dan tidak terlihat sampai saat ini.

“Dari sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara, Pak Ibran sudah tidak pernah terlihat.

BACA JUGA:Dana Kampanye Paslon Pilkada Seluma Dibatasi hingga Rp93 Miliar

Bukannnya memperbaiki keadaan, ia malah meninggalkan desa dan tidak terlihat lagi sampai sekarang,” terang Pirdaus.

Bahkan bukannya menyadari kesalahan, pasca diberhentikan Ibran juga membuat 7 warganya menjadi tersangka atas laporannya ke Polres Seluma atas penyegelan kantor desa beberapa bulan yg lalu.

Selain itu, 4 poin yg tertera di SK pemberhentian saat ini tetap Ibran langgar, tidak ada perubahan sedikitpun sikapnya terhadap masyarakat.

Maka dari itu warganya menjadi semakin kecewa atas sikap Ibran.

BACA JUGA:Bantuan Instalasi Listrik Gratis Damkar dan Peyelamatan Mukomuko Terancam Gagal

Di dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. 

Kategori :