Sanksi Berat Menanti ASN Terindikasi Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Rabu 02 Oct 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Terkait sanksi pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN, BKN juga telah jelas memberi rambu-rambunya. Mulai dari bentuk hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan/9 bulan dan 12 bulan. 

BACA JUGA:Tenggat Penuntasan TGR di Sekretariat DPRD dan OPD Kepahiang 12 Oktober 2024

BACA JUGA: Harga Kopi Rp55 Ribu/Kg, Lada Turun

Hingga hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Hingga kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 tahun 2028 tentang manajemen PPPK. 

Sedangkan sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai peraturan pemerintah 42 tahun 2004 tentang Pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.

Kategori :