Pilgub Bengkulu, Ini Laporan Awal Dana Kampanye Paslon

Rabu 02 Oct 2024 - 23:31 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

Selain itu KPU Provinsi juga telah menyampaikan kepada kedua paslon tentang kawasan yang dilarang dipasang alat peraga kampanye (APK). Hal ini menindaklanjuti surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Ada zona yang memang tidak diperbolehkan. Agar jangan sampai pasangan calon memasang di daerah yang dilarang," tambah Sarjan. 

BACA JUGA:Industri Batik Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Tanah Air

BACA JUGA:4.813 Honorer Pemprov Bengkulu Sudah Terdata di BKN, Berproses Capai 4.000 Honorer

Ada 6 titik yang dilarang dipasang APK, yakni kawasan Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, Benteng Marlborough dan Lapangan Merdeka. Lalu Jalan Pembangunan Kota Bengkulu, tempat ibadah, sarana pendidikan dan kesehatan, tempat transportasi umum, seperti terminal, bandara dan pelabuhan.

Kemudian, area gedung perkantoran milik pemerintah dan gedung atau bangunan milik pemerintah, kecuali yang diatur dalam perda nomor 7 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Untuk tempat juga sudah,” beber Sarjan. 

 

Kategori :