KORANRB.ID - Polresta Bengkulu menetapkan satu pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu terlibat geng motor sebagai tersangka atas kasus membawa senjata tajam jenis pedang.
Pelajar tersebut bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) favorit di Kota Bengkulu.
Tersangka adalah MR (14) warga Kelurahan Belakang Pondok.
MR dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Banding Jaksa Kejari Seluma Dikabulkan, 3 Terdakwa Dibebankan Uang Pengganti Rp271 Juta
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim AKP Mulyo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Muhammad Ego Fermana, S. Tr.K.
Ia mengatakan, Polisi lebih dahulu mengamankan 3 anggota geng motor yang membuat onar di Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil pada 26 September 2024 lalu.
"Kronologi kejadian diawali dengan tiga orang yang menyatakan mereka geng motor membuat onar dengan membawa Sajam di Jalan Rinjani," terang Ego.
Dari kejadian tersebut warga merasa resah sehingga warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, dari sanalah personel Polresta bersama Polsek jajaran melakukan pemantauan dan mengamankan 3 anggota geng motor.
BACA JUGA:Dijanjikan Bakal Dinikahi Pacar Online, Janda Tertipu Rp71 Juta
BACA JUGA:Putusan Banding Terpidana Korupsi Lab RSUD Curup, Jaksa Ambil Langkah Kasasi
"Ketiga orang tersebut adalah MR (14), DH (16), dan MF (16) yang masing-masing adalah warga kota Bengkulu, 2 dari mereka adalah siswa SMA," jelas Ego.
Dari ketiga anggota tersebut dilakukan pendalaman dan ditetapkan menjadi tersangka 1 yaitu MR (14) dan ke-2 orang lainnya berstatus wajib lapor.
"Tiga kita amankan, satu yang kita tetapkan tersangka, dan dia kita sangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terang Ego.