Parah! Paman Asal Ulu Talo Nekat Cabuli Keponakan, Beri Iming-iming Kosmetik dan Kuota Internet

Kamis 03 Oct 2024 - 12:42 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Fazlul Rahman

SELUMA, KORANRB.ID - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma berhasil membekuk M (47)yang merupakan warga Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Dari keterangan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim,  Iptu. Prengki Sirait, SH didampingi Kanit PPA, Ipda. Sugeng, SH. 

Diungkapkan Sugeng, bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi sebanyak 3 kali, dan terjadi dalam rentang bulan Juni hingga Juli 2024. Untuk lokasinya, hal tersebut dilakukan dirumah korban saat dalam keadaan sepi.

BACA JUGA:Ikut Muay Thai Ternyata Bisa Menghilangkan Trauma Akibat Diselingkuhi, Begini Caranya

BACA JUGA: Korupsi Proyek Jembatan Menggiring Terbukti, MA Hukum PPK Nafdi 1 Tahun Penjara

Untuk mempermudah aksinya, sang paman menggoda korban dengan cara memberi iming iming berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.

“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, peristiwa yang dilakukan oleh pak wo atau paman korban ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dan terjadi dirumah korban. Tersangka memberikan iming iming hadiah untuk meluluhkan korban,”papar Kanit PPA.

Kanit PPA menambahkan, bahwa laporan ini dibuat oleh sang ayah korban dengan LP Nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 27 Agustus 2024.

Kepada polisi, sang ayah awalnya mencurigai saat memeriksa HP anaknya, terdapat pesan antara anaknya dan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan. Maka dari itu sang ayah melaporkan hal ini ke Polres Seluma.

BACA JUGA:Soal Beras Jangan Takut Habis, Pemerintah Telah Sediakan Ini

BACA JUGA:Mengaku Dapat Pekerjaan Baru, KPU Seluma PAW 2 Anggota PPS

Saat ini Kanit PPA mengaku tersangka sudah di amankan di rutan Mapolres Seluma, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkas tersebut akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.

“Berkas tahap I akan segera kita kirim dalam 1 atau 2 hari ini ke JPU, sementara itu tersangka saat ini sudah kita amankan di rutan Mapolres Seluma,”singkat Kanit PPA. 

Kategori :