Golput Haram, MUI Imbau Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

Kamis 03 Oct 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebong telah mengharamkan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih atau Golput (Golongan Putih) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Memilih seorang pemimpin adalah kewajiban di dalam Islam," kata Ketua MUI Lebong, Muklis, Kamis, 3 Oktober 2024.

Dikatakan, Muklis, sebelumnya MUI se-Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang mengharamkan Golput.

Fatwah itu, berdasarkan hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko Tahap l Baru 250 Pelamar, BKPSDM Sampaikan Penyebabnya

BACA JUGA:Bangkitkan Kinerja Industri TPT dengan Penguatan Sumber Daya Manusia yang Kompeten

"Gunakan hak pilih, MUI sudah mengharamkan bagi pemilih Golput," ucapnya.

Dalam Fatwah tentang pengharaman Golput itu terdapat 5 poin. Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa. 

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. 

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat. 

BACA JUGA:Bangkitkan Kinerja Industri TPT dengan Penguatan Sumber Daya Manusia yang Kompeten

BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Dikemas, ini Dilakukan KPU

Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Jika ada pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, hukumnya adalah haram. 

Sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa tersebut merujuk pada Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, serta qaul sahabat dan pendapat ulama.

Kategori :