Terkait adanya informasi lain adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN mengarah ke Paslon lain, dirinya juga meminta Panwascam untuk melakukan pendalaman dan inventarisir terhadap bukti-bukti yang ada.
Sebagaimana diketahui, indikasi pelanggaran netralitas ASN dengan Paslon berbeda, saat ini juga tengah digarap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Dikemas, ini Dilakukan KPU
BACA JUGA:PUPR Tetapkan Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025 Kabupaten Mukomuko, Ini Daftarnya
Dalam kesempatan ini pula dirinya meminta ketiga Paslon bermain secara sportif dan tertib, selama jalannya Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang. Garis aturan lanjutnya, sudah diketahui semua oleh Paslon dan tim pemenangan.
"Semua Paslon dan tim pemenangan, lakukanlah kampanye secara sprotif dan tertib. Jangan sampai membuat rugi diri sendiri nantinya," kata Asuan.
Disampaikan, seorang Paslon dapat digagalkan menjadi pemenang jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran di masa kampanye.
Karena ini pula, dengan aturan yang sudah jelas Paslon wajib mengedepankan aturan saat menjalankan kampanye.
BACA JUGA:Astra Dukung Masa Depan Keuangan Berkelanjutan dengan Mempertimbangkan Aspek Lingkungan dan Sosial
BACA JUGA:Dugaan Pemotongan PIP untuk Kepentingan Politik, Rohidin Dukung APH Usut Tuntas
"Jika nantinya ada sengketa, PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) nantinya hanya sebatas pintu masuk saja. Seorang Paslon bisa saja gagal status sebagai pemenang, saat prosesnya nanti di MK. Karena nantinya, sudah tak berbicata lagi soal perselihan hasil. Pelanggaran administrasi, legal formal atau pun pelanggaran lain bisa menjadi penyebab," ingat Asuan.