KORANRB.ID – Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AO, yang juga menjabat sebagai salah satu Camat di Rejang Lebong, pada Kamis 3 Oktober 2024 lalu dilaporkan ke Bawaslu Rejang Lebong oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 HM Fikri Thobari – Hendri (Fik-Ri).
Laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Paslon Fik-Ri ini terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan oleh AO lantaran dengan sengaja menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Rejang Lebong yang akan ikut andil pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Paslon Fik-Ri, Beni Irawan, SH mengungkapkan, netralitas ASN merupakan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang ini, ditegaskan bahwa ASN harus bertindak secara profesional, tidak terlibat dalam politik praktis, serta menjaga integritas dan netralitas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
“Namun, apa yang dilakukan oleh oknum camat ini sudah jelas menunjukan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip yang diatur oleh UU No 5 Tahun 2014 tersebut, sehingga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dan proses demokrasi itu sendiri,” ungkap Beni.
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan Bulan Ini, Fepi Optimis Ditetapkan Jabat Ketua DPRD Benteng
BACA JUGA:1 ASN Terindikasi Langgar Netralitas Diproses, Bawaslu Ingatkan Semua Paslon Tertib
Beni menjelaskan, laporan yang diajukan pihaknya ke Bawaslu Rejang Lebong tersebut juga menyertakan bukti berupa video yang beredar di media sosial, di mana oknum ASN tersebut terlihat memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon.
Ia mengatakan, bahkan video tersebut belakangan telah menjadi perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut.
“Tindakan mobilisasi massa yang dilakukan oleh ASN tersebut jelas melanggar ketentuan yang ada dan tidak seharusnya terjadi dalam konteks pemilihan umum. Dalam situasi seperti ini, ASN seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Kami berharap Bawaslu dapat segera mengambil tindakan tegas agar pelanggaran serupa tidak terulang,” ungkap Beni.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum Paslon Fik-Ri tersebut.
BACA JUGA:Karyawan XL Axiata Gelar Donor Darah di 5 Kota Sumatera
BACA JUGA:Golput Haram, MUI Imbau Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024
Ia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan kajian dan investigasi terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenarannya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bawaslu berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat selama tahapan kampanye, terutama dalam konteks Pilkada 2024, di mana terdapat dua pasangan calon inkumben yang kembali maju. Pengawasan ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegas Ali.
Ali tidak menampik bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap proses demokrasi. Ketika ASN terlibat dalam politik praktis, kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dapat terganggu.