Masyarakat mungkin merasa bahwa keputusan yang diambil oleh ASN tidak berdasarkan kepentingan umum, tetapi lebih kepada kepentingan politik tertentu.
BACA JUGA:Harga Karet dan Kelapa Sawit Melambung, Harga Pupuk Jadi Keluhan
BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko Tahap l Baru 250 Pelamar, BKPSDM Sampaikan Penyebabnya
Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan dan apatisme di kalangan pemilih, yang pada gilirannya dapat memengaruhi partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
“Di era demokrasi, penting bagi semua elemen dalam masyarakat, termasuk ASN, untuk memahami peran mereka dan bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Netralitas ASN tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” ujar Ali.
Lebih lanjut Ali mengumbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk sama-sama ikut melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pilkada 2024 ini.
BACA JUGA:Bangkitkan Kinerja Industri TPT dengan Penguatan Sumber Daya Manusia yang Kompeten
BACA JUGA:Logistik Pilkada Mulai Dikemas, ini Dilakukan KPU
Ia mengatakan, jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam tahapan kampanye saat ini, silakan melapor ke Bawaslu Rejang Lebong dengan membawa bukti terkait.
“Masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiapa potensi pelanggaran yang ada selama masa kampanye Pilkada 2024 ini kepada Bawaslu. Mari bersama-sama mengawasi jalannya tahapan kampanye untuk menghasilkan Pilkada Rejang Lebong yang jujur dan demokraris,” demikian Ali.