Dijelaskannya, Setelah dilakukan pengajuan ulang, didapatkan formasi final untuk PPPK Kaur sebanyak 500 kuota dengan rincian tenaga guru 150 orang, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 310 orang.
Jumlah ini sesuai dengan keputusan Bupati Nomor: 100.3.2-550 tahun 2024 tentang rincian formasi PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2024.
Pendaftaran sudah dibuka 1 Oktober hingga 20 Oktober mendatang bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
Sedangkan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) pendaftarannya akan dibuka mulai dari tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.
"Hari ini, pendaftar mulai di buka. Untuk rincian formasi bisa langsung di cek melalui website www.bkdpsdm.kaurkab.go.id," sampai Kepala Sifrihadi SH, MM.
Dirinya meminta, agar warga Kaur yang hendak ikut dalam seleksi PPPK sejak jauh hari sudah mempersiapkan diri.
Agar pada saat pendaftaran nanti tidak terburu-buru, yang bisa berakibat salah memasukan berkas hingga menyebabkan yang bersangkutan tidak lulus tahapan seleksi administrasi.
BACA JUGA:7 Filosofi Tentang Uang yang Harus Diketahui
Berkaca dengan tahapan seleksi CPNS sebelumnya sebanyak 86 orang berkasnya dinyatakan TMS.
"Berkas siapkan dari jauh hari, kalau tidak paham bisa langsung tanyakan ke BKDPSDM Kaur," terang Sifrihadi.
Di lain sisi, dia menjelaskan, jumlah honorer guru honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur saat ini mencapai 637 orang.
Mereka tersebar mulai dari guru TK/Paud Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Alat Masak Bagi Pasangan Baru Menikah
Jumlah guru honorer ini cukup banyak, dan sekarang tengah mengantre untuk mendapatkan kesempatan mengikuti tes PPPK.
Kaur sendiri di tahun ini paling banyak membuka peluang tenaga pengajar untuk guru kelas sebanyak 65 formasi, kemudian guru agama Islam 17 formasi, lalu Penjaskes 23 formasi sedangkan sisanya diisi oleh guru mata pelajaran.