Dengan adanya perekrutan PPPK ini, diharapkan kedepannya dapat mengurangi jumlah genaga pengajar yang masih berstatus sebagai honorer.
Sehingga juga dapat memenuhi kebutuhan, tenaga pengajar yang sudah berstatus sebagai ASN.
BACA JUGA:6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Sesudah Makan, Salah Satunya Berkendara!
"Kita Disdikbud sudah dapat informasi, kouta hanya 150 untuk tenaga pengajar.
Mudah-mudahan ini dapat memenuhi kebutuhan guru yang sudah berstatus sebagai ASN," kata Kepala Bidang Ketenagaan PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur Sumarlan Efendi, M.H.
Dijelaskannya, saat ini sebaran guru yang di bawah naungan Disdikbud Kaur juga belum merata.
Pemerataan guru-guru yang ada di sekolah SD maupun SMP di seluruh Kabupaten Kaur masih banyak kekurangan terutama di wilayah-wilayah pelosok yang akomodasi jalannya masih tanah merah.
BACA JUGA:Kenapa Burung Beo dan Kakak Tua Bisa Berbicara? Ternyata Ini Penyebabnya
Ketidak meratakan guru ini di ketahui untuk ajaran tahun 2022/2023 karena data ini terintegrasi antara aplikasi Analisis Beban Kerja dengan Dapodik yang penarikan datanya per Februari 2023 pada semester genap kemarin.
Dari data tersebut dapat dilihat kekurangan guru terutama guru bidang studi dan guru kelas.
Kebanyakan kekurangan guru ini sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Maje dan Nasal di daerah pedalaman.
"Karena ASN kurang, jadi jumlah sebaran guru kita ini masih sangat tidak merata," terangnya.