Sudah 5 Laporan Dugaaan Pelanggaran Masuk Bawaslu

Jumat 04 Oct 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko mulai mengaktifkan 16 posko pengaduan pelanggaran pilkada. Ini untuk memudahkan Masyarakat menyampaikan pengaduan jika mendapati indikasi pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, SH posko pengaduan sudah mulai beroperasi beberapa waktu yang lalu. Tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

“Khusus untuk Kecamatan Kota Mukomuko ada 2 pos, yakni 1 di kantor Panwascam dan 1 lagi di Kantor Bawaslu Mukomuko. Jadi total posko pengaduan di 15 kecamatan sejumlah 16 pos,” jelas Teguh.

BACA JUGA:Terindikasi Money Politic dan Tak Netral, Oknum Anggota DPRD dan ASN Kepahiang Dilapor ke Bawaslu

BACA JUGA: Rohidin Optimis Menang Pilgub Bengkulu di Atas 80 Persen, Ini Indikatornya

Teguh memastikan seluruh posko yang sudah dibuka itu siap menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye termasuk pelanggaran lain yang berkaitan dengan Pilkada 2024. 

Selain itu dipastikan Teguh, Bawaslu Mukomuko juga siap memberikan perlindungan terhadap warga yang mendapat intimidasi dari pihak tertentu karena membuat laporan. Atau adanya paksaan  untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.

"Semua jenis laporan dugaan pelanggaran bisa dilaporkan, baik dugaan pelanggaran kampanye, administrasi, kode etik penyelenggara, atau indikasi pidana,’’ sebutnya.’

Untuk itu, masyarakat dimeminta jangan ragu untuk melaporkan oknum yang melakukan intimidasi dan mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Pentingnya perlindungan hak-hak pemilih, termasuk mereka yang merasa diintimidasi, seperti adanya tim kampanye pasangan calon memaksa hingga mengancam masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu. Atau dengan iming-iming imbalan, akan menjadi fokus dalam pengawasan ke 16 pos yang ada.

“Kami juga mengajak warga Kabupaten Mukomuko agar menolak segala bentuk informasi dan pemberitaan bohong atau hoaks, isu sara, dan ujaran kebencian serta politik uang,” kata Teguh lagi.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Mukomuko Tahap l Baru 250 Pelamar, BKPSDM Sampaikan Penyebabnya

BACA JUGA:PUPR Tetapkan Pembangunan Jalan Hotmix Tahun 2025 Kabupaten Mukomuko, Ini Daftarnya

Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran, sejauh ini disebut Teguh, sudah ada 5 laporan yang masuk Bawaslu Mukomuko. Rinciannya, 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN serta 1 laporan dugaan pelanggaran di media sosial dari tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati.

"5 laporan yang baru masuk ke Bawaslu Mukomuko berkaitan dengan netralitas ASN dan pelanggaran di media social, masih kami kaji, untuk melihat peristiwanya seperti apa,” ungkap Teguh.

Kategori :