“Kredit tersebut dapat digunakan untuk memperluas usaha, meningkatkan kapasitas produksi, atau bahkan melakukan diversifikasi produk,” jelas Anes.
BACA JUGA:Pjs Bupati Minta Camat Bersama Lurah dan Kades Tetap Prioritaskan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Terima Hibah Rp 48 Miliar, RSUD Wajib Tingkatkan Pelayanan
Dijelaskan Anes, salah satu keuntungan utama yang ditawarkan Pemkab Rejang Lebong adalah kemudahan dalam proses pengurusan NIB.
Pelaku UKM yang ingin mengurus NIB dapat melakukannya dengan mudah melalui layanan yang disediakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.
Karena MPP sudah dirancang untuk menjadi pusat layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administratif dan perizinan.
“Untuk mengurus NIB, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan beberapa persyaratan dasar. Di antaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, NPWP (jika ada), email yang aktif, nomor WhatsApp aktif, serta melampirkan foto usaha. Setelah melengkapi semua persyaratan tersebut, pelaku usaha dapat mengisi formulir yang disediakan oleh kita,” bebernya.
Anes juga menegaskan bahwa pengurusan NIB ini tidak dipungut biaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada hambatan finansial yang menghalangi pelaku UKM dalam mendapatkan legalitas usaha mereka.
Selain itu, pihak dinas juga siap membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, mulai dari pendampingan pengisian formulir hingga penyelesaian administrasi.
“Kepemilikan NIB membawa sejumlah manfaat yang signifikan bagi pelaku UKM. Salah satunya adalah kemudahan dalam mendapatkan akses terhadap berbagai bentuk bantuan dari pemerintah. Bantuan ini dapat berupa program pelatihan dan pendampingan yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan keterampilan teknis para pelaku usaha,” jelas Anes.
Selain itu, NIB juga menjadi syarat utama untuk mengakses fasilitas kredit dari perbankan.
Kredit ini dapat digunakan oleh pelaku UKM untuk memperluas skala usaha mereka, meningkatkan kualitas produk, serta membuka cabang baru.
Dengan modal yang lebih besar, pelaku usaha dapat mengoptimalkan produksi, sehingga mampu bersaing lebih baik di pasar yang lebih luas.
“Di sisi lain, kepemilikan NIB juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Produk yang dihasilkan oleh usaha yang memiliki NIB diakui secara resmi oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha dapat lebih aman dalam menjalankan bisnis mereka tanpa khawatir terhadap masalah legalitas,” demikian Anes.