Disperindagkop-UKM Rejang Lebong Klaim 300 UMKM Sudah Miliki NIB

Jumat 04 Oct 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong mengklaim bahwa hingga saat ini sudah ada 300-an Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) di wilayah tersebut yang telah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal ini ditegaskan Kepala Disperindagkop-UKM Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos beberapa waktu lalu.

Anes bahkan optimis angka tersebut akan terus meningkat dari bulan ke bulan seiring dengan semakin gencarnya sosialisasi tentang pentingnya memiliki NIB yang dilakukan oleh pihaknya kepada para pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan sektor UKM yang lebih sehat dan berdaya saing tinggi.

BACA JUGA:Ribuan Peserta KB Beralih Kontrasepsi Tren Perubahan Penggunaan Alat Kontrasepsi

BACA JUGA:SLB Mulai Terapkan Pembelajaran Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Ia mengatakan, NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dan berfungsi sebagai pengesahan legalitas sebuah usaha. 

NIB memegang peran krusial karena merupakan bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara resmi di pemerintah. 

“Dengan memiliki NIB, pelaku UKM tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan, tetapi juga membuka pintu bagi berbagai peluang yang dapat mendorong kemajuan usaha,” terang Anes.

Menurut Anes, kesadaran tentang pentingnya NIB di Kabupaten Rejang Lebong semakin hari semakin meningkat, terutama setelah adanya arahan dari pemerintah daerah melalui Disperindagkop UKM yang secara aktif mendorong para pelaku UKM untuk mengurus legalitas usaha mereka. 

BACA JUGA:Madrasah Diminta Segera Susun Penggunaan Anggaran Tahun 2025

BACA JUGA:Guru Honorer Diingatkan Persiapkan Diri Ikuti Seleksi PPPK

“Ini lantaran NIB menjadi syarat utama bagi para pelaku usaha yang ingin memperluas pasar mereka. Dengan adanya NIB, produk yang dihasilkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat luas, baik secara lokal maupun nasional, karena memiliki status legal yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, kepemilikan NIB juga menjadi syarat bagi para pelaku usaha untuk dapat mengakses berbagai bentuk bantuan pemerintah. Bantuan ini mencakup program pendampingan usaha, pelatihan, hingga akses terhadap kredit perbankan. 

Dalam konteks pengembangan usaha, kemampuan untuk mengakses kredit dari bank menjadi hal yang sangat penting. 

Kategori :