LEBONG, KORANRB.ID – Polres Lebong, menyebar selebaran dan spanduk bersikan barcode layanan pengaduan Pungutan Liar (Pungli).
Dengan adanya selebaran dan spanduk yang berisikan barcode layanan pengaduan Pungli, dipercaya bisa mempermudahkan masyarkat yang ingin melaporkan jika ada indikasi Pungli di Kabupaten Lebong.
Spanduk yang berisikan barcode pengaduan Pungli ini, dipasangan di beberapa lokasi.
Meliputi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, pintu masuk, Mapolres Lebong, Samsat Lebong, Dinas Dukcapil, SPBU, Mall Pelayanan Publik, SMA Limaupit, RS Ujung Tanjung, dan seluruh Polsek di Lebong dan seluruh pelayanan publik yang ada di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Kampanye Perdana, DISUKA: Kereta Gantung Solusi Tingkatkan PAD dan Sejahterakan Rakyat
“Ini (Barcode layanan pengaduan Pungli, red) untuk mempermudah masyarakat melaporkan tindakan Pungli,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui PS Kasi Humas Polres Lebong, Aipda. Syaiful Anwar, Minggu, 6 Oktober 2024.
Diterangkan Syaiful, dengan adanya barcode masyarakat tidak harus mendatangi Polres Lebong untuk melaporkan Pungli.
“Karena, bisa dilakukan dengan cara memindai QR-Code yang ada di spanduk,” ucapnya.
Inovasi barcode ini, kata Syaiful, merupakan upaya Saber Pungli Kabupaten Lebong untuk meningkatkan pelayanan dan memberdayakan masyarakat dalam memerangi praktik Pungli.
BACA JUGA:Kopli-Roiyana Kampanye Akbar 21 November, Azhari-Bambang 23 November, Ini Lokasinya
Dengan memindai barcode, masyarakat dapat langsung menyampaikan laporan mereka kepada Saber Pungli, yang akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Setiap laporan yang masuk melalui barcode akan segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan dengan adanya kemudahan dalam melaporkan praktik Pungli ini, diharapkan masyarkat Lebong dapat pro aktif dalam melaporkan praktik Pungli di Kabupaten Lebong.
“Dengan demikian, masyarakat dapat menjadi mitra dalam mencegah praktik Pungli,” tutupnya.