KORANRB.ID - Hingga saat ini, dari tiga pasangan calon yang ikut serta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rejang Lebong 2024, baru pasangan calon nomor urut 1, yakni HM. Fikri Thobari - Hendri, yang telah melaporkan akun media sosial kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk itu KPU Kabupaten Rejang Lebong mengimbau kepada seluruh pasangan calon yang belum melaporkan akun kampanye media sosialnya, agar segera menyampaikan laporannya ke KPU Rejang Lebong.
Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan, untuk pasangan calon nomor urut 2 Hendra Wahyudiansyah - Herizal Apriansyah, serta pasangan calon nomor urut 3 Syamsul Effendi - Juhendra Siregar, masih belum melaporkan akun kampanye media sosial mereka.
Hal ini menjadi perhatian karena aturan mengharuskan setiap pasangan calon untuk melaporkan akun-akun yang mereka gunakan untuk berkampanye di media sosial.
BACA JUGA:3.981 Warga Bengkulu Selatan Terjangkit ISPA, Kasus ISPA Tertinggi di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Sambut Pilkada Seluma, Rizkan Ajak Pemilih Pemula Jangan Golput
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap pasangan calon maksimal dapat memiliki 20 akun kampanye untuk setiap platform media sosial. Aturan ini ditetapkan guna memberikan batasan dan kontrol terhadap penggunaan media sosial sebagai salah satu alat kampanye yang kian penting dalam pemilu saat ini,” terang Buyono.
Ia menjelaskan, dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, media sosial menjadi salah satu arena utama untuk menyampaikan visi, misi, program, serta berinteraksi dengan pemilih. Pelaporan akun-akun kampanye media sosial ini penting untuk dilakukan karena berfungsi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pasangan calon dalam berkampanye.
“Melalui pelaporan ini, KPU memiliki data yang jelas tentang akun-akun resmi yang digunakan oleh pasangan calon sehingga memudahkan pengawasan. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari adanya pelanggaran, seperti penggunaan akun-akun palsu atau anonim yang berpotensi digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan atau bahkan kampanye hitam,” terangnya.
Buyono menegaskan, pelaporan ini adalah salah satu bagian penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.
BACA JUGA:Penyewa Keluhkan Auning Sport Center Mulai Rusak
BACA JUGA:10 Perwira Polres Seluma Dimutasi, Ini Daftar dan Penempatannya
Kampanye digital, yang kini memiliki dampak yang besar terhadap perilaku pemilih, harus dipantau secara ketat agar tetap berada dalam koridor yang diatur oleh hukum.
“Selain itu, pelaporan akun juga membantu mencegah penyalahgunaan media sosial yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tambahnya.
Buyono juga mengimbau kepada pasangan calon yang belum melaporkan akun-akun kampanye mereka agar segera melakukannya.