Proses pelaporan ini tidak hanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap paslon, tetapi juga bertujuan untuk memastikan bahwa semua aktivitas kampanye yang dilakukan di media sosial dapat dipantau secara transparan oleh pihak yang berwenang.
BACA JUGA:27 Tahun Dibangun, Jembatan Cinto Mandi Rusak Berat Belum Diperbaiki
BACA JUGA:Seleksi PPPK Masih Nihil Pendaftar, Ada 4.813 Honorer Pemprov Terdata di BKN
Ia menyebutkan bahwa pasangan calon harus segera mematuhi aturan ini agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
KPU Rejang Lebong memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pasangan calon yang tidak mematuhi aturan pelaporan akun media sosial, mulai dari peringatan hingga tindakan yang lebih tegas jika pelanggaran berlanjut.
“Kita juga berharap bahwa para paslon akan kooperatif dan memahami pentingnya pelaporan ini dalam menjaga proses pemilu yang bersih dan adil,” bebernya.
Lebih lanjut Buyono menambahkan, pelaporan akun kampanye di media sosial bukan sekadar formalitas administratif.
BACA JUGA:293 Rumah Tidak Layak Huni Se-Kabupaten Seluma Dibedah Tahun Ini
BACA JUGA:Jembatan Desa Penindaian Putus Melumpuhkan Aktivitas Masyarakat
Hal ini terkait erat dengan pengawasan dan kontrol terhadap jalannya kampanye. Jika pasangan calon tidak melaporkan akun-akun media sosial mereka, potensi terjadinya pelanggaran kampanye akan lebih besar. Tanpa pelaporan yang jelas, sulit bagi KPU untuk memonitor apakah akun-akun tersebut digunakan secara sah atau tidak.
“Salah satu risiko utama dari tidak dilaporkannya akun kampanye adalah penggunaan akun anonim atau palsu yang mungkin menyebarkan informasi yang tidak benar atau memprovokasi publik dengan cara yang tidak sehat. Praktik seperti ini bisa mencederai integritas pemilu, merusak citra para calon, dan mempengaruhi keputusan pemilih dengan informasi yang salah,” ujar Buyono.
Kampanye negatif atau kampanye hitam, yang sering terjadi di media sosial, dapat merusak reputasi pasangan calon dengan cepat dan berdampak luas.
Dalam situasi seperti ini, sulit bagi KPU atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi jika akun-akun yang terlibat dalam kampanye negatif tersebut tidak terdaftar atau dilaporkan.
BACA JUGA: Penderita HIV di Kota Bengkulu Capai 108 Orang, Ini Cara Efektif Cegah Penularannya
BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit di Atas Harga Minimum Ketetapan Pemerintah
“Oleh karena itu, pelaporan akun kampanye menjadi langkah preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama proses kampanye berlangsung,” tegasnya.