2. Unsur hukum.
Unsur hukum juga sangat penting yang harus di kuasai oleh mahasiswa hukum.
Unsur hukum sendiri meliputi Sebua peraturan, dibuat lembaga berwenang, yang berisikan norma untuk di tujukan pada manusia.
3. Subjek Hukum.
Subjek hukum adalah individu atau entitas yang memiliki kemampuan untuk memiliki hak dan kewajiban dalam sistem hukum unsur hukum sendiri di bagi menjadi dua yaitu Manusia dan badan hukum.
-Manusia
Menurut hukum, setiap manusia adalah subjek hukum secara kodrati sejak lahir hingga meninggal dunia. Bahkan, bayi yang masih dalam kandungan juga bisa dianggap sebagai subjek hukum jika ada kepentingan tertentu, seperti dalam pembagian harta.
BACA JUGA:Peringati Hari Tani, Mahasiswa Bengkulu dan Petani Demo di Kantor Gubernur
BACA JUGA:Jadi Penyebab Kematian Tertinggi di Dunia, Mahasiswa Unib Dilatih Tangani Henti Jantung
Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga memiliki hak dan kewajiban. Contoh badan hukum adalah perseroan terbatas (PT), perusahaan negara (PN), yayasan, dan badan pemerintahan.
3. Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum, dan dapat menjadi pokok perhubungan hukum sehingga hukum bisa saling berhubungan.
Objek hukum sendiri dibagi menjadi dua yaitu orang dan benda.
Orang yang bermakna objek atau sasaran hukum yang di gunakan untuk berlabuhnya hukum.
Benda, benda ini dimaksudkan adalah objek atau sasaran yang berupa benda mati atau hidup yang memiliki nyawa hukum didalamnya contohnya adalah sepeda motor yang di berikan hak milik oleh manusia hak milik adalah hukum sedangkan orang adalah subjek dan motor adalah objek.