BACA JUGA:197 Mahasiswa Berprestasi Bakal Dapat Beasiswa dari Pemkab Rejang Lebong
BACA JUGA:Mahasiswa Tersangka Penusukan di Halaman Masjid Diringkus
Kemudian objek hukum sendiri mencangkup dalam dua hal yaitu:
Objek Materil , objek ni mencakup benda atau hal yang dapat menjadi objek hak, seperti barang, properti, atau benda lainnya.
Kemudian Objek Immaterial , objek ini mencakup hal-hal yang tidak berwujud, seperti hak, kewajiban, atau kepentingan yang dilindungi oleh hukum.
4. sumber hukum, Sumber hukum juga adalah komponen penting yang harus di kuasai mahasiswa hukum sehingga hukum yang di pahami memiliki dasar atau landasan yang pas.
Berikut ada beberapa sumber hukum yang harus di ketahui :
Sumber Hukum Tertulis.
Yaitu Undang-Undang atau Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga legislatif.
Peraturan Pemerintah, Peraturan yang dikeluarkan untuk melaksanakan undang-undang.
BACA JUGA:1.939 Mahasiswa Baru UMB Ikuti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru 2024
BACA JUGA:Yudisium Mahasiswa Pertanian Unihaz Istimewa, Dihadiri Profesor Bidang Akuakultur
Peraturan Daerah, Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keputusan Presiden, Kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden.
Sumber Hukum Tidak Tertulis.
Kebiasaan (Custom), Praktik yang diterima dan dilakukan secara umum dalam masyarakat.