Penyilidikan dilakukan lantaran Kejari Seluma menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara, pada proses tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur ini.
Dalam prosesnya diduga terjadi pelanggaran, diantaranya tidak melibatkan tim penilai dan tidak adanya tim pelaksana tukar guling. Padahal tukar guling lahan harus disesuaikan dengan harga tanah di lokasi tersebut.
BACA JUGA:2024, TPP PNS Seluma Naik 5 Persen
Untuk detail hasil pemanggilan saksi lainnya, saat ini Ghufroni belum dapat mengungkapkan lebih jauh lantaran masih didalam tahap penyelidikan, jika ditaksir sejauh ini tahapan pengumpulan datanya masih sekitar 75 persen.
"Untuk saat ini detail dan hasil pemanggilan belum bisa diekspos keseluruhan, karena kami akan menngumpulkan beberapa keterangan dan informasi detailnya dahulu," tutup Ghufron.(zzz)