KORANRB.ID - Ketegangan sempat terjadi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Air Bintunan Register 71 Bengkulu Utara, Rabu 25 September 2024 sore lalu.
Sekelompok oknum mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Bengkulu Utara menghadang petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu akan patroli di kawasan HPK Air Bintunan Register 71.
Ormas tersebut tak hanya menduduki kawasan hutan negara itu, tetapi juga memasang portal jalan masuk ke kawasan tersebut.
Melarang siapapun, termasuk Polhut memasuki HPK Air Bintunan.
BACA JUGA:Mengenal Frostbite, Kerusakan Bagian Tubuh Akibat Membeku, Kerap Dialami Para Pendaki Gunung
BACA JUGA:Berikut Tips Mengajarkan Balita Cara Menyikat Gigi, Agar Mudah dipahami
Menghindari bentrok fisik, tim Polhut Dinas LHK Provinsi Bengkulu memilih mundur, selanjutnya melaporkan kejadian ke polisi. Apa tindakannya?
Padahal tak ada kewenangan ormas mendirikan posko dan memasang portal di kawasan hutan negara.
Sesuai aturan, setiap aktivitas di dalam kawasan hutan negara harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bukan hanya beraktivitas secara ilegal di dalam kawasan hutan tersebut, namun ormas tersebut juga melarang orang melintasi kawasan tersebut termasuk juga petugas kehutanan yang hendak melaksanakan tugas.
BACA JUGA:Endemik dari Papua! Berikut 4 Fakta Unik Biawak Pohon Tutul Biru
BACA JUGA:Mau Kuliah Jurusan Hukum? Berikut Ini Berikut Pengantar Ilmu Hukum yang Harus Dipelajari
Petugas Polhut juga sudah mengingatkan jika kawasan tempat mereka berdiri adalah hutan yang menjadi ruang lingkup tugas dan pengawasan Polisi Kehutanan.
Namun mereka tetap tidak mengizinkan tim Polhut melintas dan justru meminta petugas Polhut meminta izin dengan pimpinan ormas.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH membenarkan sudah menerima laporan tersebut.