BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Terima Suntikan Dana Rp 6,2 Miliar dari Kemenkeu
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Minta Awasi Lahan HGU Agar Tidak Muncul Sengketa
Ia menilai saat ini pembayaran pajak dana desa 2023 sudah sangat terlambat sehingga Bapenda hanya memberikan waktu hingga akhir bulan ini.
“Karena saat sudah memasuki bulan November, desa-desa sudah harus membayar dana desa tahun ini dan kita minta tidak ada lagi tunggakan yang terjadi,” terangnya.
Ia juga menegaskan jika Badan Pendapatan Daerah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk membantu meningkatkan tingkat kepatuhan desa dalam membayar pajak tersebut.
Sehingga tahun ini ia optimis jika 2025 mendatang sudah tidak ada lagi tunggakan pembayaran pajak dana desa.
“Maka seharusnya desa-desa juga sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak atau membayar pajak tidak sesuai dengan beban pajak, karena semua sudah diasumsikan diawal tahun,” pungkas Markisman.