Bapenda Bengkulu Utara Tunggu Pelunasan Pajak Dana Desa

PAJAK: Terhitung Januari 2025 mendatang desa-desa di Bengkulu Utara diminta melakukan penghitungan pajak ke Bapenda, sehingga bisa dipastikan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Besok, 31 Desember 2024 adalah hari terakhir pelunasan pajak yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Termasuk di antaranya pajak yang bersumber dari penggunaan dana desa baik itu belanja makan minum di desa maupun pajak penggunaan bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.PI menerangkan jika besok adalah batas akhir pembayaran pajak daerah sesuai dengan tahun anggaran pajak. 

Meskipun, jika pemerintah desa tetap bisa membayar pajak saat sudah memasuki tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Inspektorat Warning OPD di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, Soal Tindak Lanjut Audit BPK

BACA JUGA: Larangan Mandi Pantai jadi Perhatian Serius Pos Pelayanan di Mukomuko

“Namun jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak atau setelah tahun 2025, maka kita anggap ada ketidakpatuhan dari desa dalam pembayaran pajak,” terangnya. 

Terhitung Januari 2025 mendatang, ia juga meminta desa-desa untuk melakukan penghitungan pajak ke Bapenda, sehingga bisa dipastikan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sehingga desa-desa tidak terjadi kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan pemerintah desa. 

“Sebenarnya sudah jelas item pekerjaan yang masuk dalam pajak daerah dan besaran pajak yang harus dibayarkan, seharusnya semua desa sudah memahami terkait beban pajak tersebut,” tegasnya. 

BACA JUGA:2025 Mendatang, Honorer di Mukomuko Tetap Bekerja, Tidak Diberhentikan Meski Tidak Lulus Tes PPPK

BACA JUGA:Jenazah 2 IRT Korban Pembacokan Dimakamkan, Dugaan Tersangka Idap Gangguan Jiwa Belum Bisa Dipastikan

Ia menegaskan jika awal tahun 2025 mendatang Bapenda akan menyisir desa-desa yang belum melakukan pembayaran dana desa dari data pembayaran pajak di Bapenda.

Bapenda akan menyurati desa-desa yang tercatat masih kekurangan membayar pajak desa terutama pajak Galian C.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan