KOTA MANNA,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memastikan menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis tahun 2023.
Saat ini ada 11 saksi yang diperiksa tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan.
Meskipun mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan telah meninggal dunia pada awal tahun 2024 lalu. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memastikan perampungan berkas penyidikan tak akan terhambat.
BACA JUGA:Truk Angkutan BBM Hantam Truk Batu Bara di Bengkulu Utara, Rumah Warga Nyaris Jadi Korban
BACA JUGA: Rp 2 Miliar Lagi Dana Desa Belum Terserap di Bengkulu Utara
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH menerangkan seksi pidsus masih terus melakukan penyidikan. Terbaru, melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOK tahun anggaran 2023.
Hendra menjelaskan, setidaknya 11 orang saksi yang telah diperiksa. Para saksi tersebut merupakan para tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Palak Bengkerung.
"Total 11 orang nakes puskesmas. Kalau Kepala Puskesmas waktu itu, sudah meninggal dunia,’’ kata Hendra.
Selain nakes puskesmas terkait, Hendra juga memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Kalau keterangannya nanti diperlukan, tidak menutup kemungkinan kita juga akan memeriksa pihak Dinas Kesehatan. Terutama yang mengetahui penyaluran dana BOK puskesmas," ujar Hendra.
BACA JUGA:'Gerakan Cuti Bersama’, Sidang di PN Kepahiang Baru Mulai Lagi 14 Oktober 2024
BACA JUGA:Cegah Ternak Terjangkit Wabah Penyakit Ngorok, Pemprov Salurkan 1.000 Vaksin SE
Masih kata Hendra, pengungkapan dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Palak Bengkerung terus diusut agar dapat mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat di dalamnya.
Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi dana BOK yang diusut Kejari Bengkulu Selatan sejumlah Rp700 juta. Dari laporan masyarakat diduga dana itu tidak digunakan puskesmas sesuai peruntukannya. Padahal, dana tersebut bertujuan untuk peningkatan pelayanan Kesehatan masyarakat.
Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, pihak bersangkutan nekat memalsukan tanda tangan dalam pertanggungjawaban kegiatan.