KOTA MANNA, KORANRB.ID - Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir, Ibi Sudaryo resmi dilaporkan oleh perangkat desa dan BPD Sukaraja, Kamis, 10 Oktober 2024 ke Polres Bengkulu Selatan. Laporan tersebut salah satunya terkait gaji perangkat desa dan BPD yang belum dibayarkan oleh Kades.
Salah satu tujuan laporan tersebut agar Ibi Sudaryo dapat diberhentikan sementara bahkan selamanya dari jabatan kades.
Wakil Ketua BPD Desa Sukaraja Yurisman Joyo mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Laporan tersebut atas tuntutan masyarakat, perangkat desa, BPD dan lembaga lainnya. “Kami sudah sampaikan permasalahan ini ke Unit Tipikor. Tadi sudah ditanggapi oleh Unit Tipikor, diterima dengan baik dan sesuai dengan regulasi akan diproses,” kata Yurisman.
Adapun laporan yang disampaikan sebanyak empat item kegiatan, diantaranya disebut Yurisman, masalah gaji para perangkat desa, anggota BPD, kader-kader dan lembaga lainnya belum dibayar sejak bulan Agustus, September dan Oktober 2024.
BACA JUGA:Ada Fakta Baru Pembacokan 2 Anggota Polres Seluma, Rekonstruksi Ulang Peragakan 25 Adegan
BACA JUGA:UPP Saber Pungli Benteng Ingatkan Kades Tak Lakukan Pungli
Kedua, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk masyarakat pada bulan Juli sampai September 2024 belum dibayarkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Ketiga, berdasarkan berita acara rapat perangkat desa dan BPD Desa Sukaraja, juga mendesak Kades agar menyelesaikan pembanguanan rabat beton tahun 2024. Bangunan tersebut sudah dilaksanakan tapi belum sertifikasi dan belum serah terima kepada masyarakat.
Terakhir, berdasarkan realisasi anggaran dana desa peningkatan produksi peternakan senilai Rp 121 juta sudah realisasi 100 persen tapi belum diterapkan ke masyarakat.
Dari empat item laporan tersebut, item yang paling besar, menurut Yurisman, yakni pengajian perangkat desa, BPD, kader-kader lainnya selama tiga bulan.
BACA JUGA:Cegah Aksi Balap Liar, Sat Lantas Polres Seluma Datangi Sekolah Tingkat SMP dan SMP
BACA JUGA:Berantas Arena Judi Sabung Ayam di Ujan Mas Kepahiang
“Lebih kurang sekitar Rp 300 juta (kerugian negara),” terang Yurisman.
Terkait uang tersebut lari kemana dan dipakai kades untuk keperluan apa, pihaknya tidak bisa menyebutkan dan tidak tahu.