Realisasi Nilai Investasi Baru Rp 571 Miliar, DPMPTSP Bengkulu Tengah Lakukan Ini

Jumat 11 Oct 2024 - 09:54 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Riky Dwiputra

Untuk diketahui, perusahaan hang diwajibkan menyampaikan laporan tambahan investasi itu hanya perusahaan besar dan menengah saja. 

BACA JUGA:Tersangka Sodomi Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Jalan Bali, 23 Adegan Diperagakan

“Perusahaan yang wajib menyampaikan nilai invetasi perusahaan yang memiliki usaia dengan nilai investasidiatas Rp 500 juta.

Sedangkan, untuk pelaku UMKM belum diwajibkan melaporkan nilai investasi," sampainya. 

Untuk diketahui, jika realisasi target nilai investasi tahun lalu tak akan tercapai. Sebab dari target sebesar Rp 1,8 triliun, sedangkan realisasi investasi sebesar Rp 850 miliar.

Target yang ditetapkan untuk tahun lalu memang tinggi, sebab saat penetapan target masih berkaca dengan realisasi nilai invetasi tahun 2022 yang mencapai Rp 2,1 triliun. 

BACA JUGA:Mantan Staf Disnakertrans Benteng Terbukti Terlibat Korupsi DKPTKA Rp1,6 Miliar, JPU dan PH Masih Pikir-pikir

BACA JUGA:Solusi Alternatif 9 TPS Rawan di Kota Bengkulu Disiapkan

“Besarnya nilai investasi ditahun lalu karena masih adanya pembangunan tol di Kabupaten Bengkulu Tengah. Sedangkan saat ini pembangunan tol sudah tidak ada alias sudah selesai dan belum dilanjutkan lagi,” pungkasnya. 

Kategori :