KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dari 112.132 pemilih di Kabupaten Kepahiang yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dipastikan 56 diantaranya tak bisa memilih.
Data dari KPU RI yang telah masuk ke KPU Kabupaten Kepahiang tersebut, merupakan warga yang sudah meninggal dan Anggota TNI/Polri, yang sebelumnya masuk dalam DPT.
Rinciannya, 55 pemilih diketahui sudah meninggal dunia sejak DPT Kabupaten Kepahiang ditetapkan dan seorang merupakan Anggota TNI/Polri.
Mengenai hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Indra, SE, Senin (23/10) membenarkannya. Dikatakan, pihaknya telah melakukan tindaklanjut dengan pengecekan ke lapangan pascaditerimanya laporan dari KPU RI.
BACA JUGA:Serapan Anggaran Rendah
Hasilnya memang diakui, berdasarkan verifikasi petugas di lapangan, sebanyak 55 pemilih telah meninggal dunia dan 1 pemilih lainnya berstatus anggota TNI/Polri.
Sebarannya merata di 7 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang, kecuali kecamatan Muara Kemumu. Ia juga memastikan pemilih tersebut tak akan mendapat undangan pemilihan saat hari pencoblosan nanti.
"Mereka tidak dicoret karena sudah masuk DPT. Namun, kita tandai saja biar jelas karena tidak bisa menyalurkan hak suaranya lagi," tambah Indra.
BACA JUGA:Peringkat Kedua, Target 50 Besar Nasional
Dalam kesempatan ini pula ia berharap, perangkat lurah dan desa aktif melakukan pembaruan data terkait mata pilih di Kabupaten Kepahiang.
Untuk diketahui, sesuai DPT jumlag pemilih di Kabupaten Kepahiang sebanyak 112.132. Terdiri dari 54.907 pemilih perempuan dan 57.225 pemilih laki-laki yang tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan di 8 kecamatan
Warga yang tak masuk dalam DPT, tetap dapat menyalurkan hak pilihnya asal tetap masuk dalam DPT tambahan atau DPTB. (oce)