Diduga Tidak Netral, Puluhan ASN Pemkab Lebong Dilaporkan ke Bawaslu
GAKKUMDU: Komisioner Bawaslu Kepahiang bersama tim Gakkumdu menanti kedatangan saksi terlapor indikasi pelanggaran Pemilu dan netralitas ASN, kemarin.--HERU/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Diduga tidak menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, 34 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lebong dilaporkan oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (Yayasan NAL) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong.
Ini menambah panjang jumlah ASN Pemkab Lebong yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Lebong.
Dimana sebelumnya ada 20 ASN yang ikut dilaporkan masyarakat ke Bawaslu Lebong.
Dari 34 ASN yang dilaporkan oleh Yayasan NAL tersebut, Bawaslu sudah memanggil keseluruhannya untuk dimintai klarifikasi.
BACA JUGA:Bank Mandiri Taspen Serah Terima CSR Bedah Rumah Pensiunan TNI di Bengkulu
Namun hanya 27 ASN yang datang. Sedangkan 7 ASN lainnya belum memberikan penjelasan.
“Sudah kita mintai keterangan itu 27 ASN, 7 lagi belum hadir,” kata Koordinator Divi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sanketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap, Jumat, 11 Oktober 2024.
Untuk 7 orang ASN yang belum memenuhi surat panggilan pertama, maka Bawaslu Lebong akan berkirim surat pemanggilan ke dua terhadap 7 orang ASN tersebut.
“Kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ucapnya.
BACA JUGA:Buruan, Sudah 932 Peserta Daftar Seleksi PPPK Bengkulu Tengah
Diterangkan Acep, pemanggilan ASN yang dilaporkan dugaan ketidaknetralan hanya akan dikonfirmasi masih mengenai keterlibatan dengan salah satu Paslon dan mengklarifikasi barang bukti yang diberikan oleh pelapor kepada Bawalu.
“Dari pemanggilan itu akan membuktikan apakah yang bersangkutan benar terlibat atau tidak.
Jika laporan dugaan netralitas itu ada indikasi, maka hasil pemeriksaan akan kita kirimkan ke BKN untuk di jadikan acuan dalam pemberian sanksi kepada ASN yang tidak menjaga netralitas,” tutupnya.
BACA JUGA: Pastikan Kasus PIP Diusut, Tahap Awal Jaksa Panggil Penerima Bantuan