KORAnRB.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi KUR BRI Unit Tes Jilid II dan III.
“Sekarang kita masih melengkapi berkas. Kita juga sudah diperintahkan Pimpinan (Kajari, red) untuk mempercepat pemberkasan,” kata Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menahan para tersangka dalam perkara jilid II dan III.
“Insyaallah tahun ini berkas sudah lengkap. Kita targetkan awal 2025 sudah sidang,” ujarnya.
BACA JUGA:Bobol Rumah dengan Kunci Palsu, Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi
BACA JUGA:2 Remaja Bobol Rumah Warga Kampung Kelawi Dibekuk Polisi, Sikat Kompor Gas
Lanjut Robby, untuk melengkapi berkas perkara Jilid II dan III, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi yang diperiksa dari pihak BRI Unit Tes.
“Pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas,” ucapnya.
Untuk diketahui, pada perkara Jilid II akan menyeret satu orang sebagai tersangka. Satu orang calon tersangka Jilid II ini berinisial, MK.
Kemudian, di dalam perkara Jilid III, Kejari bakal menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga orang calon tersangka dalam perkara Jilid III masing-masing berinisial, WS, SH dan OM.
BACA JUGA:Nenek 77 Tahun Asal Seluma Nekat Akhiri Hidup dengan Minum Racun
BACA JUGA:3 Terdakwa Buka-bukaan Aliran Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang
Untuk perkara Jilid I, sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu telah memutuskan Nurul Azmi Riduan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi KUR BRI unti Tes pada Jilid I yang menyeret mantan Mantri BRI Unti Tes, Nurul Azmi Riduan.
Dalam putusan PN Tipikor Bengkulu, Nurul Azmi Riduan divonis 3 Tahun 6 Bulan pidana Penjara dan dibebankan denda Rp300 juta subsidair 3 Bulan pidana Penjara.