Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:Kiriman Uang dari Orangtua Tak Cukup, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Bahan Sembako di Warung
BACA JUGA:Tersangka Sodomi Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.
Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.
Atas putusan Banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan Kasasi. Memori kasasi itu di masukan ke PN Tipikor Bengkulu pada 30 September 2024 lalu.
Kategori :