Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025

Sabtu 12 Oct 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Atas putusan itu, pihak Nurul Azmi Riduan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu.

BACA JUGA:Kiriman Uang dari Orangtua Tak Cukup, Mahasiswa di Bengkulu Nekat Curi Bahan Sembako di Warung

BACA JUGA:Tersangka Sodomi Anak Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Dari banding yang dilakukan, Nurul Azmi Riduan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Priamair dan Subsidair JPU Kejari Lebong.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL. Yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

Atas putusan Banding itu, JPU Kejari Lebong mengajukan Kasasi. Memori kasasi itu di masukan ke PN Tipikor Bengkulu pada 30 September 2024 lalu.

Kategori :