KORANRB.ID – Penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Ben-Taba 2019-2020 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu butuh waktu lagi untuk dilakukan pendalaman.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Danang Prasetyo, SH, MH.
Danang menerangkan untuk perkembangan terbaru, penyidik masih harus memeriksa beberapa item.
"Masih proses lebih lanjut dan membutuhkan waktu pendalaman lagi. Karena ada beberapa hal yang lebih kita fokuskan lagi. Kita lakukan demikian agar tidak terlalu melebar dan cepat selesai," terang Danang.
BACA JUGA:Mulai Besok, 10 Pelanggaran Ini Akan Ditilang Satlantas Polres Seluma
Danang menyampaikan, untuk perkembangan penghitungan kerugian negara saat ini masih dicocokkan.
Lantaran auditor dari Kejati Bnegkulu juga turut andil dalam perhitungan ini. dan Kejati Bengkulu juga menunggu hasil dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
“Hasil audit masih kita selesaikan,” singkatnya.
Dalam perkara ini, penyidik sudah beberapa kali berkoordinasi BPKP terkait audit kerugian negara, khususnya nominal dan rincian kerugian negaranya.
Beberapa kali koordinasi memang sduah ada namun masih ada perbedan di dalamnya jadi sedang dicocokan.
BACA JUGA:Kebut Pemberkasan Jilid II dan III, Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Ditarget Sidang Awal 2025
BACA JUGA:Bobol Rumah dengan Kunci Palsu, Warga Kota Bengkulu Diciduk Polisi
"Kita punya tim audit sendiri dan BPKP juga legal dalam melakukan audit. Di sanalah ada perbedaan perhitungan dan kami belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka," jelas Danang.
Kerugian negara pembebasan lahan tol ini dikarenakan adanya dugaan mark up beberapa item terkait ganti rugi lahan.