Pendapatan dari pengelolaan aset-aset olahraga ini diharapkan tidak hanya membantu meningkatkan PAD, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung pembangunan sektor olahraga, pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur lainnya di daerah tersebut.
“Selain itu, peningkatan aktivitas ekonomi dari pengelolaan fasilitas ini juga bisa memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi fasilitas olahraga,” tambahnya.
Rezza mengatakan, meski pengelolaan oleh pihak ketiga menawarkan banyak peluang, tantangan tetap ada dalam realisasinya. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola aset memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi.
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Rejang Lebong juga akan selektif dalam memilih mitra yang mampu mengelola aset olahraga dengan baik, merawat fasilitas, serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Karena ada kekhawatiran bahwa pengelolaan oleh pihak ketiga bisa mengurangi akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga, terutama jika biaya sewa atau tarif penggunaan meningkat.
“Oleh karena itu, kita juga perlu memastikan bahwa perjanjian dengan pihak ketiga tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga harus tetap terjaga, meskipun ada peningkatan dalam pengelolaan dan potensi ekonomi,” tegasnya.
Rezza mengatakan, realisasi pengelolaan aset oleh pihak ketiga masih dalam tahap pengkajian. Dispora Rejang Lebong saat ini sedang menyusun regulasi dan melakukan kajian teknis untuk memastikan bahwa proses pengelolaan ini berjalan dengan baik. Regulasi yang sedang digodok akan mengatur mekanisme pengelolaan, sistem bagi hasil, tanggung jawab pihak ketiga dalam pemeliharaan fasilitas, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.