"Untuk kasus desa KN yang ditimbulkan ini cukup besar, hpir dari setengah DD satu tahun hilang dimakan untuk kepentingan pribadi," terang Bobbi.
Ditambahkannya, Kejari kaur masih akan tetap melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini untuk melihat apa yang ditemukan pada fakta persidangan nanti.
Artinya tidak akan menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru, pasalnya untuk pengadaan lampu jalan dan kegiatan lainnya juga melibatkan orang ketiga.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, kita lihat di fakta persidangan nantinya," pungkas Bobbi.
Kedua tersangka usai ditetapkan menjadi tersangka langsung, dibawa menuju Rutan Bengkulu Selatan dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kategori :