BINTUHAN, KORANRB.ID – Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, didampingi Intel Andi Febrianda SH, MH saat pers rilis Senin 14 Oktober 2024 lalu, mengatakan mereka menemukan beberapa transaksi tersangka korupsi dana desa, Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun anggaran 2022/2023 untuk salah seorang wanita di tempat hiburan malam.
Selain itu, tersangka juga mengaku uang dana desa itu juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang.
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatan 2 tersangka ini, menimbulkan kerugian Negara hingga Rp611 juta.
"Penyidikan yang kita lakukan uang tersebut semuannya digunakan keduannya untuk kepentingan pribadi masing-masing," ucap Bobbi Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Alasan Belum Masuk Listrik, DLH Mukomuko Sebut Terhambat Kembangkan TPA di Desa Selagan Jaya
Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur sudah menetapkan Kepala Desa (Kades) YY (42) dan juga AG (31) yang menjabat sebagai Kepala Keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Gunung Kaya sebagai tersangka.
Penyidikan yang sudah memakan waktu yang cukup lama ini, dilakukan berawal dari laporan yang masuk ke Kejari Kaur.
Bahwasanya di penggunaan DD Desa Gunung Kaya banyak kejanggalan, dibuktikan pada saat tim langsung melakukan audit ke Desa tersebut didapati banyak sekali perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 611 juta.
Sementara terkait dengan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh kedua tersangka diantara lain adalah pembayaran insentif perangkat desa.
BACA JUGA:Alasan Belum Masuk Listrik, DLH Mukomuko Sebut Terhambat Kembangkan TPA di Desa Selagan Jaya
Kemudian pembangunan saluran irigasi berdasarkan temuan ahli konstruksi terdapat mark up sebesar Rp42.112.900, pengadaan PJU dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp38.686.036.
Lalu realisasi anggaran Desa Gunung Kaya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang kegiatannya tidak dilakukan pembangunan Talud/Siring senilai Rp140.838.600.
Beton plat siring senilai Rp101.829.400, pengadaan printer senilai Rp3.000.000, penyertaan Modal BUMDes senilai Rp20.000.000, pengadaan PJU dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp64.000.000.
Kemudian berdasarkan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kaur dalam pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.953.870,
BACA JUGA:Distan Mukomuko Klaim Pupuk Subsidi Petani 2024 Terpenuhi, Tersisa 2.133 Ton Hingga Akhir Tahun