BENTENG, KORANRB.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sudah mencapai Rp 15,9 miliar per 10 Oktober 2024. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan realisasi PAD pajak daerah ini sudah sebesar 72 persen dari total target Rp 22,2 milair.
Dengan sisa waktu yang ada, ia optimis target PAD pajak daerah tahun 2024 ini akan kembali tercapai.
“Target kita pada tahun ini ada Rp 22,2 miliar. Saat ini yang sudah terealisasi Rp 15,9 miliar. Kita sangat optimis realisasi pajak daerah tahun ini akan tercapai,” terangnya.
Dengan sisa waktu yang ada, BKD akan mengencarkan penagihan terhadap wajib pajak yang belum membayar kewajibannya. Menurut Dessy, BKD akan melakukan jemput bola kepada wajib pajak yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:DISUKA Usung Program Rumah untuk Warga Kota Bengkulu Tanpa Bunga, Sukatno: Semua Harus Punya Rumah
BACA JUGA:Pendaftar Nikah Massal yang Digelar DP3AP2KB Kota Bengkulu Baru Lima Pasang
Ia mengharapkan para wajib pajak ada kesadaran untuk membayar pajak.
“Kita berharap para wajib pajak bisa lebih sadar dalam membayar pajak. Ke depan kita akan lebih mengencarkan penagihan dengan melakukan jemput bola,” sampainya.
Dessy menjelaskan rincian pajak daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun ini beserta realisasi hingga 10 Oktober 2024. Yakni Pajak Hotel target Rp 37 juta realisasi saat ini Rp 29,7 juta atau sudah mencapai 78 persen.
Pajak Restoran target Rp 839 juta realisasi saat ini Rp 497 juta atau sekitar 59 persen, pajak hiburan target Rp 55 juta realisasi saat ini Rp 96 juta juta atau sudah melebihi target yakni 176 persen.
BACA JUGA:Tagih Pencairan THR dan Gaji ke 13, PGRI Provinsi Bengkulu Surati Menteri Keuangan
BACA JUGA:Ajang THC dan HUT SMAN 9 Ke-18 Resmi Ditutup, Plt Gub: Terus Berinovasi Mendidik Anak Bangsa
Pajak Reklame target Rp 124 juta realisasi saat ini Rp 88 juta atau sudah mencapai 71 persen, Pajak Penerangan Jalan target Rp 4,8 miliar realisasi saat ini Rp 2,5 miliar atau mencapai 52 persen.
Selanjutnya, Pajak Parkir target Rp 53 juta realisasi saat ini Rp 17 juta atau mencapai 33 persen, Pajak Air Bawah Tanah target Rp 103 juta realisasi saat ini Rp 40 juta atau 39 persen.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan target Rp 595 juta realisasi saat ini Rp 104 juta atau mencapai 18 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) target Rp 14,1 miliar realisasi saat ini Rp 10,7 miliar atau sudah mencapai 76, dan Pajak BPHTB target Rp 1,3 miliar realisasi sudah mencapai Rp 1,8 miliar atau sudah melebihi target yakni 130 persen.