BENGKULU, KORANRB.ID – Mantan Direktur RSUD Mukomuko Dr. Tugur Anjastiko dan mantan Bendahara Pengeluaran 2016-2019, Andi Fitriadi buka-bukaan di depan majelis hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi RSUD Mukomuko, Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Tugur mengakui bahwa dirinya juga turut menikmati uang hasil mark up anggaran serta uang hasil SPj yang difiktifkan.
Namun dia mengaku bukan dia dan 6 terdakwa lainnya saja yang menikmati uang tersebut.
Ada beberapa pihak lainnya yang juga ikut memakan uang itu.
BACA JUGA:Siap-Siap, Pemkot Giatkan Bazar UMKM
Termasuk mantan petinggi RSUD Mukomuko.
“Dia pernah meminta uang pada kami, dan kami berikan uang dari hasil mark up anggaran,” ungkap Tugur di muka persidangan.
Selain itu ada pihak-pihak lainnya yang juga ikut menikmati uang tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Andi Fitriadi sebagai bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko membenarkan pengakuan terdakwa Tugur.
BACA JUGA:Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Ditarget Sebelum Pelantikan Presiden
Dia mengaku pernah menemani Tugur menghadap ketika dipanggil oleh orang yang meminta uang.
"Metode dana itu (Uang hasil mark up anggaran) keluar dengan cara pak Tugur di panggil oleh orang terkait dan saya menemani sembari membawa uang," ungkap Andi.
Andi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp10 juta atas perintah Tugur ke salah satu oknum.
“Saya tidak tahu itu untuk apa " terang Andi.
BACA JUGA:Minta Bantuan 35.000 Judul Buku ke Perpusnas