"Hal ini terkait dengan infrastruktur yang belum memadai serta pengelolaan sumber daya air yang kurang optimal," bebernya.
Ia menambahkan, BPK ingin memastikan bahwa Pemkab Rejang Lebong memiliki sistem yang efektif dalam mengelola air bersih dan air limbah.
Pemeriksaan pendahuluan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan dan program terkait pengelolaan air telah dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku. Jika ditemukan kekurangan, BPK akan memberikan rekomendasi untuk perbaikan.
Selain pengelolaan air, pengelolaan sampah juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan ini. Sekda menyebutkan bahwa beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Rejang Lebong masih perlu dilengkapi.
Pengelolaan sampah yang efektif sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Daerah yang tidak memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik sering kali menghadapi masalah serius seperti pencemaran lingkungan, banjir akibat tumpukan sampah, serta penyebaran penyakit.
"BPK ingin memastikan bahwa regulasi yang ada terkait pengelolaan sampah sudah lengkap dan diterapkan dengan baik di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, termasuk di tingkat desa dan kelurahan. Jika regulasi yang ada belum cukup kuat atau implementasinya kurang efektif, kita akan diminta untuk memperbaiki hal tersebut," terang Sekda.
Sekda juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut, BPK menyampaikan bahwa mereka membutuhkan sejumlah dokumen tambahan untuk memperdalam hasil pemeriksaan.
Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai aspek terkait kinerja lingkungan di Kabupaten Rejang Lebong, termasuk data tentang pengelolaan air, sistem persampahan, serta kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Yang menarik, menurut Sekda, BPK meminta dokumen-dokumen ini sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini menunjukkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara komprehensif dan mencakup seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tidak hanya pada tingkat kabupaten atau OPD.
Pendekatan ini memungkinkan BPK untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi lingkungan di seluruh wilayah Rejang Lebong, serta sejauh mana pemerintah daerah telah menjalankan program-program lingkungan di tingkat paling bawah.
“Nah, mungkin dari hasil itu nanti, akan keluar semacam rekomendasi apa yang harus kita, Pemkab, lakukan ke depannya,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Rejang Lebong berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan awal dari BPK ini.
Sekda menyebutkan bahwa pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi OPD terkait agar kinerja mereka dalam mengelola lingkungan semakin baik ke depannya.
Pemeriksaan ini juga menjadi momentum bagi Pemkab untuk memperbaiki sistem pengelolaan air dan sampah, dua isu utama yang menjadi fokus pemeriksaan BPK.
"Kita akan berupaya untuk melengkapi regulasi yang diperlukan, termasuk Perda tentang pengelolaan sampah yang dinilai masih kurang lengkap. Dengan mengikuti rekomendasi BPK, Pemkab Rejang Lebong diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan di daerah tersebut serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama terkait akses air bersih dan kebersihan lingkungan," papar Sekda.