MUKOMUKO,KORANRB.ID – Penanganan longsor 1 rumah warga Desa Pondok Panjang Kecamatan V Kota yang terjun ke Sungai Air Manjunto, serta 14 rumah lainnya yang juga terancam, sejauh ini Pjs Bupati Mukomuko belum menerima surat penetapan tanggap bencana.
Surat penetapan itu dibutuhkan sebagai dasar untuk usulan penanganan longsor tersebut ke Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) 7 Bengkulu.
“Bagaimana saya mau tandatangani kalau surat penetapan tanggap bencana longsor di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto belum sampai di meja saya. Kalau saya menerima, pasti akan saya tandatangani langsung. Karena ini untuk kepentingan bersama,’’ tegas Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon, S.Hut, M.Si.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Mukomuko Mencapai 1.420 Orang, Baru 806 Submit
BACA JUGA:Setelah Didesak THLT, Akhirnya Pemkab Lebong Buka Seleksi 1.226 PPPK untuk 3 Formasi
Rizon menambahkan, bencana longsor di Desa Pondok Panjang yang mengakibatkan 1 rumah milik warga terjun ke sungai dan belasan rumah warga lainnya terancam, Pemkab Mukomuko sudah turun ke lokasi.
Juga telah menyampaikan kejadian itu kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Bengkulu dan BWSS 7 Bengkulu. Dengan harapan, kondisi seperti itu segera dapat tangani, tidak terjadi korban lagi, baik materi termasuk jiwa.
"Sudah kita sampaikan, dan mudah-mudahan saja bencana longsor di Desa Pondok Panjang segera ditangani dengan cepat,’’ ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ir Apriansyah, ST, MT menjelaskan, penanganan longsor oleh BWSS 7 Bengkulu masih menunggu surat keputusan tanggap darurat yang dikeluarkan oleh Pjs Bupati Mukomuko.
Jika surat tanggap darurat itu keluar, maka pihak BWSS 7 Bengkulu akan langsung turun ke lokasi melaksanakan kegiatan penanganan.
"Kalau surat itu keluar, BWSS 7 akan langsung menurunkan alat berat dan perlengkapan lainnya untuk melaksanakan penanganan longsor di Pondok Panjang. Sekarang itu hanya tinggal menunggu surat tanggap darurat dari Pjs Bupati Mukomuko,’’ kata Apriansyah.
Apriansyah menjelaskan, adapun sistem penanganan yang akan dilaksanakan oleh pihak BWSS 7 Bengkulu, dengan melaksanakan penyudetan dan pengalihan alur Sungai Manjunto.
BACA JUGA:Pengakuan Terdakwa Korupsi Dana RSUD Ngalir ke Mantan Petinggi Pemkab Mukomuko: Kejari Sampaikan Ini
BACA JUGA: Satgas BPBD Kepahiang Dalam Posisi Siaga Bencana
Adapun panjang sungai yang akan dilakukan penyudetan 50 meter dengan lebar 10 meter.