TAPD Akan Pastikan Alokasi Penerima DAK, Gelar Rapat Internal Bahas RAPBD Rejang Lebong 2025

Kamis 17 Oct 2024 - 21:27 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

Lebih lanjut Sekda mengatakan, rapat TAPD ini bertujuan untuk mendetailkan pembagian dana dari TKDD ke setiap OPD dan desa. 

Namun, tantangan muncul ketika beberapa OPD yang sebelumnya menerima alokasi dana, tiba-tiba tidak mendapatkannya lagi pada tahun 2025. Hal ini mendorong Sekda Yusran untuk mencari tahu penyebab perubahan alokasi ini. 

“Ada beberapa OPD yang tadinya dapat, kemudian tahun 2025 tidak dapat. Makanya itu juga yang ingin saya cari tahu dari OPD-OPD itu mengapa bisa demikian, apa yang menjadi faktor penyebabnya,” jelas Sekda.

Sekda juga menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD 2025 hingga saat ini masih mengacu pada APBD 2024 sebagai pedoman. Artinya, TAPD menggunakan data dan alokasi anggaran dari tahun 2024 sebagai dasar sementara untuk menyusun anggaran tahun 2025, sebelum rincian TKDD dan DAK sepenuhnya diterima dan diintegrasikan. 

Hal ini ditegaskannya, lazim dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan program-program pembangunan dan pelayanan publik. 

Namun, setelah rinciannya turun, Sekda menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan tepat guna. 

"Kami masih berpedoman pada APBD tahun 2024. Tetapi setelah TKDD ini turun, baru akan kita ketahui berapa rinciannya. Meskipun demikian, kita tetap harus siap menghadapi perubahan-perubahan yang mungkin terjadi, baik dari sisi alokasi DAK maupun TKDD,” paparnya.

Ditambahkannya, rapat TAPD ini nantinya tidak hanya penting bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat ini akan mempengaruhi berbagai sektor pembangunan di tahun 2025. Dana yang dialokasikan melalui DAK dan TKDD akan mendanai program-program strategis di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Oleh karena itu, penting bagi TAPD untuk memastikan bahwa dana tersebut dialokasikan secara adil dan efisien.

“Beberapa OPD mungkin mengalami pengurangan atau bahkan kehilangan alokasi dana DAK, yang akan mempengaruhi kemampuan mereka dalam melaksanakan program-program yang direncanakan. Dalam hal ini, TAPD perlu melakukan evaluasi yang cermat terhadap kinerja OPD dan mencari solusi untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” urai Sekda.

Kategori :