Disinggung mengenai kabar kematian korban yang tak wajar saat bekerja sebagai TKI di Taiwan, diakui pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas.
"Keluarga hanya inginkan jenazah pulang, soal kematian yang tak wajar keluarga sudah menerima apapun itu. Keluarga tak mempermasalahkannya lagi.
Sekarang fokus untuk pemakaman saja," demikian Kades.
Sementara itu, dalam surat pemberitahuan kematian yang disampaikan KDEI dijelaskan runut kronologis penemuan jasad Dedi.
BACA JUGA:Suka Menyendiri Inilah 10 Fakta Ikan Pari
Diawali pada 30 September 2024 KDEI Taipei menerima informasi dari agensi Grand Ocean International Co, Ltd, almarhum dengan nomor Paspor E0203103 telah meninggal dunia.
Dari penjelasan pihak agensi mengabarkan korban meninggal dunia dengan cara gantung diri, pada 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.23 WIB di atas buritan kapal.
Kasus ini telah dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan Kaohsiung.
Dari sini KDEI telah berkoordinasi dengan perwakilan agensi di Taiwan dan PT. Puncak Jaya Samudera di Indonesia dan agensi di Taiwan untuk melengkapi surat kuasa pemulangan jenazah.
BACA JUGA:Aman Saat Berkendara Mobil, Ini 8 Tips Menggunakan Car Seat Untuk Bayi
Dari keterangan pihak agensi diketahui, korban naik kapal Anfeng No 116 mulai tanggal 28 November 2022 dari Singapura.
Selama bekerja korban bekerja dengan baik, serta tak ada yang mencurigakan selama bekerja.
Sebelum kejadian, korban disebut sempat menghubungi ibunya di Kabupaten Kepahiang melalui sambungan telepon.
Pada 7 Oktober 2024, Kejaksaan Kaohsiung telah melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
BACA JUGA:12 Situasi dimana Kamu Harus Tetap Diam
Hasilnya, diperkirakan akan keluar 2-3 bulan kemudian.