Pihak agensi juga menyampaikan, korban masih memiliki sisa gaji sebesar $628.
Di dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, TKI Dedi Candra dilaporkan meninggal dunia pada 29 September 2024 di atas kapal Anfeng No 116 di Pelabuhan Perikanan Qianzhen Kaohsiung.
Kejaksaan Kaoshiung dilaporkan telah melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya korban.
BACA JUGA:Rekomendasi Potongan Rambut Ikal Untuk Pria Dijamin Jadi Pusat Perhatian!
Sebelum dipulangkan, pada 9 Oktober 2024 KDEI Taipei telah melakukan pemulasaran jenazah secara Islam, meliputi proses memandikan mengafani dan mensalati jenazah.
Masih di dalam surat tersebut dijelaskan, meminta Kemenaker untuk ikut membantu pemulangan jenazah.
Kabar kematian TKI asal Kepahiang ini pun, telah diterima Dinas Kominfo Persandian Statistik Kabupaten Kepahiang.
"Surat pemberitahuannya sudah kita terima tadi (kemarin,red)," ujar Kepala Dinas Kominfo Persandian Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST.