KOTA MANNA, KORANRB.ID - Mulai hari ini (28/11) masa kampanye caleg diperbolehkan oleh KPU. Dan KPU Bengkulu Selatan (BS) telah menetapkan zona kampanye bagi caleg, dan menetapkan 352 titik lokasi diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye (APK).
Di Kabupaten BS ada 142 desa 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan. Dari pemetaan yang dilakukan oleh KPU BS, ada 352 titik lokasi yang diizinkan untuk kampanye dengan menggunakan APK. Sedangkan, lokasi yang dilarang untuk dipasang APK ada 10 titik.
BACA JUGA: Seleksi Terbuka JPTP Nihil Pendaftar
Ketua KPU Kabupaten BS, M. Arif Luthfi, M.Pd mengatakan, penetapan lokasi pemasangan APK melalui Keputusan KPU BS Nomor: 85 tahun 2023 tentang Penetapan Loaksi Pemasangan APK dan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Peserta Pemilu Tahun 2024.
“Kami harap caleg atapun parpol paham akan aturan mainnya. Mana yang dilarang dan mana yang boleh,” sampai Arif
Komisioner KPU BS Divisi Sosialisasi dan SDM Aldi Akbar menambahkan, beberapa point penting yang harus dipahami oleh para caleg diantaranya, pemasangan APK dna kegiatan kampanye caleg.
BACA JUGA: Bulan Depan Rehab TPI Pasar Bawah Selesai
Pemasangan APK tidak boleh mengganggu ketertiban umum, gedung, pagar dan lingkungan pemerintahan. Kemudian, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, taman dan pepohonan, jalan protokol dan bebas hambatan serta fasilitas umum.
“Diharapkan, tidak ada lagi pelanggaran oleh para Caleg. Sebab, surat pemberitahuan sudah disampaikan ke masing-masing Partai Politik. Kalau masih saja ditemukan ada yang melanggar, maka dipastikan akan ditindak tegas," pungkasnya.(tek)