KPU Kota Bengkulu Tetapkan 7 Poin Tentang Lokasi Dilarang Pasang APK
KAMPANYE: Salah satu APK yang sesuai aturan terpasang di Bilboard di Simpang Empat Jembatan Kecil. RENO DWI PRANOTO NH/RB--
KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah menetapkan titik larangan pemasangan Alat Praga Kampanye (APK).
Masa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) memasuki babak baru, yang mana sebelumnya telah dilaksanakan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tahun 2024.
Bersamaan dengan itu maka masa kampanye secara sah diperbolehlan berjalan.
Masa kampanye ini tentunya tidak dilewatkan bagi pasangan calon dengan cara memasangan APK di berbagai tempat.
BACA JUGA:Orientasi DPRD Gelombang I Sukses, Wagub Tekankan Integritas dan Profesionalisme
BACA JUGA:Rasain! 3 Lagi Anggota Geng Motor Digulung Polresta Bengkulu, Kepergok Keliaran Bawa Pedang
Untuk itu agar tidak melanggar kentuan yang ada dan merusak pemandangan wajah Kota Bengkulu. KPU menetapkan beberapa tempat yang di perbolehkan dan tempat-tempat yang di larang.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Paertisipasi Masyarakan dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Bengkulu, Irwansyah M.Ag mengatakan
pada perinsipnya penetapan ini dilakukan guna menyelaraskan dengan peraturan yang ada baik Peraturan KPU (PKPU) dan juga Surat Pj Sekretaris daerah Kota Bengkulu perihal lokasi yang dilarang.
BACA JUGA: Ini Bantuan DKP Bagi Nelayan Kota Bengkulu Tahun Ini, Salah Satunya 4 Unit Mesin
BACA JUGA:Ganggu Kamtibmas, Ini Dampak Geng Motor Bawa Sajam di Tengah Masyarakat
“Pada prinsipnya sudah sesuai ketentuan yang ada,” kata Irwansyah.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Bengkulu nomor 481 tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu tahun 2024 menetapkan lokasi yang tidak dapat digunakan untuk pemasangan APK. (lihat grafis).