“Kita selalu minta pada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas sebab itu untuk kepentingan pengendara dan kita semua,” tutup Herdoso.
BACA JUGA:Optimalisasi Pengembangan Kearsipan Digital DPK Kota Bengkulu Rangkul Kelurahan dan Puskesmas
BACA JUGA:Disnaker Kota Bengkulu Terima Banyak Laporan PMI Ilegal Minta Dipulangkan
Sekedar mengulas berita sebelumnya pada gelaran operasi Zebra Nala 2024 minggu pertama, Satlantas Polresta Bengkulu fokus memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat khusunya pelajar di Kota Bengkulu.
Polresta Bengkulu terjunkan 32 personel untuk terlibat dalam oprasi Zebra Nala 2024 ini, akan dilaksanakan selama dua pekan dari 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata SIK, melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
Ia mengatakan pelaksanaan operasi Zebra 2024 kali ini hanya untuk menjaga situasi jelang Pilkada agar tetap kondusif.
Dalam pelaksanaannya, para personel ditugaskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas ketika berkendara di jalan raya.
"Untuk sementara ini baru imbauan dari pengamanan Pilkada Serentak 2024. Jadi pada Operasi Zebra kali ini memokuskan untuk memberikan teguran dan edukasi," Ungkap Endang.
Pada minggu pertama operasi Zebra 2024 ini belum dilakukannya penindakan tapi lebih berfokus pada upaya pencegahan agar situasi lalu lintas di Kota Bengkulu tetap kondusif.
"Untuk pelaksanaan di pada minggu awal personil ditugaskan untuk melakukan upaya preventif seperti teguran dan edukasi ke sekolah-sekolah di Kota Bengkulu demi menjaga situasi lalu lintas tetap kondusif," jelas Endang.
Sebelumnya Polresta Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada para pelajar guna mengedukasi mereka tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Untuk hal-hal yang menjadi perhatian personel oprasi Zebra Nala meliputi penindakan terhadap sepeda motor hingga kendaran mobil, truk dan sebagaianya.
“Target kita itu pengendara dengan menggunakan plat palsu, pengendara dengan lampu yang tidak diperuntukan semestinya,
Tidak menggunakan sabuk pengaman, Kendaraan modifikasi intinya yang tidak diperbolehkan, tidak menggunkan hlem dan juga melawan arus, berkendara dengan keadaan terpenngaru alkohol,
menggunkan hp saat berkendara, Balap Liar, Kebut kebutan, kendaran dengan muatan melebihi maksimal serta hal-hal yang tidak di perbolehkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkap Endang.