18 Pengguna Knalpot Brong Terjaring Zebra Nala di Kota Bengkulu

PERIKSA: Personel Polisi yang tergabung dalam operasi Zebra Nala 2024 menindak pengendara yang melanggar. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Selama sepekan pelaksanaan operasi Zebra Nala 2024, Satlantas Polresta Bengkulu hanya tindak 36 pelanggaran didominasi dengan pelanggaran kenalpot yang tidak sesuai.

Hal tersebut benarkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Nyimas Sophia, S.IK Melalui Kasubnit 1 Regident Ipda Nanang Surohmad S.H

Ia mengatakan bahwa  pada operasi Zebra Nala 2024 ini, terdapat 36 penindakan tilang dan 18 di antaranya pelanggaran kenalpot.

BACA JUGA:Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Ditunda, JPU Minta Tambahan Waktu

BACA JUGA:KN Capai Rp2,3 Miliar, 1 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Belum Menyicil, Ini Alasannya

"Yang paling banyak ditilang penggunaan knalpot brong, sedangkan sisanya pelanggaran lainnya, yang banyak itu hanya sebatas teguran," ungkap Nanang pada RB 21 Oktober 2024.

Sebelumnya memang penindakan tidak telalu, sebab masih masa edukasi.

“Jadi sebelumnya memang kita belum melakukan penilangan namun kalau ada yang jelas di depan mata kami tilang juga dan itu pelanggaran sudah fatal,” jelas Nanang.

Selama operasi berlangsung ada beberapa titik pantauan di luar titik wajib dan dilakukan di pagi hari dan itu meliputi Simpang 5, Simpang Jam, Simpang Dehasen, Jalan Cendana, Jalan Jati dan Jalan Basuki Rahmad. 

BACA JUGA:Laka Lantas Lintas Barat Desa Tanggo Raso, Pengendara Motor Luka Berat, Sopir dan Karnet Diamankan Polisi

BACA JUGA:7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Hari Ini, JPU Kejari Mukomuko Pertimbangkan Hal Ini

“Untuk pos tetap kita belum terlalu aktif namun untuk tempat sering kita jaga dan melakukan penindakan itu beberapa tempat yang dianggap perlu,” jelas Nanang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan