Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Puskeswan Benteng Kembaikan Kerugian Negara Rp489 Juta

Jumat 18 Oct 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kemudian dua orang pejabat pengadaan, dua orang konsultan perencanaan serta para tersangka tentunya.

Tidak lupa juga memanggil ahli hukum pidana dari Universitas Prof. Dr.  Hazairin, ahli Keuangan Daerah dari Kementerian dalam Negeri, Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesa.

Serta ahli Kontruksi bangunan fisik dari Persatuan Insinyur Indonesia Provinsi Bengkulu serta Auditor darai BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Terjunkan 32 Personel, Minggu Pertama Zebra Nala di Kota Bengkulu Hanya Edukasi

BACA JUGA:Rawan Pohon Tumbang, DLH Kota Bengkulu Diminta Maksimalkan Pemangkasan

“Kalau ahli lima. Kalau di luar itu 42 termasuk tersangka,” tutup I Wayan.

Sekedar mengulas berita sebelumnya dari 10 tersangka ditetapkan Ditreskrimsus Polda Bengkulu baru 2 tersangka yang ditahan.

Dua tersangka yang sudah ditahan yakni ES (58) MMH (46). Keduanya ditahan dengan alasan dianggap aktor utama dalam kasus dugaan tipikor pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Benteng.

 Pasalnya, 10 tersangka tersebut meliputi empat Pegawai Negeri Sipil dan enam adalah pihak swasta.

Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, SIK, MSi bahwa Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan tipikor dan sudah menetapkan 10 tersangka.

“Ya, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit III Tipikor telah mengungkap Korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 miliar,” ungkap Anuar pada saat Realis 17 Oktober 2024.

Ditambahkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, SIK, bahwa untuk penyelidikan 10 tersangka sudah dilakukan berbulan-bulan dan pada 9 Oktober dua dari 10 tersangka sudah dilakukan penahanan.

Untuk alasan kenapa hanya dua tersangka yang ditahan sebab kedua tersangka ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran serta diduga sebagai aktor utama.

“Untuk penahanan mereka saya rasa adalah hak penyidik selain itu juga. Kenapa mereka ditahan, sebab mereka diduga adalah otak dari kasus ini, selain itu juga dari delapan sisa-nya dinilai berkelakukan baik serta sudah mau mencicil Kerugian Negara (KN) ,” ungkap I wayan.

Ia melanjutkan bahwa dalam penyelidikan ini pihak penyidik sudah memeriksa 42 saksi dan lima ahli .

“Dalam penyelidikan pada kasus ini kita sudah memeriksa 42 saski dari berbagai pihak dan turut memeriksa lima saksi ahli baik dari ahli hukum kontruksi hingga auditor negara,” jelas I Wayan.

Kategori :