KPU Persilakan Paslon Kampanye Pilkada 2024 Lewat Media Cetak, Ini Ketentuannya

Sabtu 19 Oct 2024 - 22:47 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang mempersilakan pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 mengkampanyekan visi dan misinya di media cetak. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dengan rinci dalam PKPU, Paslon kampanye bisa dilaksanakan Paslon dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum. 

Lalu, Pemasangan Alat Peraga kampanye (APK), kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan Undang-undang. Serta, melaksanakan  kampanye melalui media cetak seperti koran serta media elektronik. 

BACA JUGA:3 Paslon Pilkada 2024 Kepahiang Sepakat Tak Lakukan Rapat Umum

BACA JUGA:Pejabat Kepahiang Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi, Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menerangkan, kampanye di media cetak dan elektronik diperbolehkan. 

Hanya saja jadwal penayangannya telah diatur termasuk sejumlah ketentuan lainnya. 

Dirinya menjelaskan, untuk jadwal kampanyenya sendiri itu pada tanggal 10 November hingga 23 November 2024. 

Selain itu sejumlah ketentuan termasuk materi kampanye wajib untuk mentaati aturan yang berlaku. 

"Seperti misalanya, menampilkan nama Paslon, nomor urut, visi-misi dan program, foto pasangan calon, tanda gambar Parpol atau gabungan Parpol, serta sejumlah ketentuan lainnya," jelas Anthaka, Jumat 18 Oktober 2024. 

BACA JUGA:MAS Al Munawwaroh 2 Kepahiang Terus Berbenah, Diperkuat 2 Doktor

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kepahiang Luncurkan Buku Rujukan Literasi

Menurutnya, dalam hal kampanye di media cetak dan elektronik pada tanggal 10 November hingga 23 November 2024 juga terbagi menjadi 2 bagian. 

Pertama bisa dibiayai oleh KPU Kabupaten Kepahiang dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, apabila ada Paslon yang ingin melakukan pemasangan iklan secara pribadi juga diperbolehkan. 

Kategori :