"Artinya memang, selain kampanye di media cetak atau elektronik yang dbiayai oleh KPU, Paslon juga bisa melakukan kampanye secara mandiri. Namun waktu dan ketentuannya wajib untuk ditaati Paslon," demikian Anthaka.
Berikut mekanisme pemasangan iklan Paslon di media cetak. Untuk Iklan Kampanye yang difasiilitasi, penayangan di media massa cetak paling banyak 1 halaman untuk setiap media cetak.
Untuk fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 untuk setiap stasiun televisi.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu sudah Petakan Masalah 'Khas' di Pilkada 2024, Ini Persoalan Lama
Fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 untuk setiap stasiun radio.
Untuk spesifikasi iklan kampanye di media massa, materi iklan sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Yang memuat, nama Pasangan Calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto Pasangan Calon dan/atau tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lambang.
Serta, nama dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul.